Bawaslu Kabupaten PPU melakukan pertemuan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada hari Rabu (7/2/2024) melakukan pertemuan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta dalam rangka menanggapi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara. Pertemuan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait tindak lanjut terhadap laporan yang melibatkan salah satu oknum di dalam lingkup pemerintahan tersebut.

Anggota Bawaslu Kabupaten PPU, Rusmansyah menyampaikan secara rinci tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menjadi sorotan. Dalam kesempatan itu, KASN menanggapi serius laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten PPU, menegaskan komitmen untuk segera menindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut.

“Dalam upaya mendukung proses investigasi, Bawaslu Kabupaten PPU menyerahkan hardcopy berkas laporan kepada perwakilan KASN. Kedua pihak sepakat untuk bekerja sama secara sinergis guna memastikan penyelesaian yang adil dan transparan terhadap kasus tersebut”Kata Rusmansyah.

Lebih lanjut, Rusmansyah dalam pernyataannya, menegaskan bahwa pihaknya selalu bertindak dengan penuh tanggung jawab dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran dan menekankan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan efisien, serta memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.

Sementara itu, KASN berjanji akan melakukan analisis menyeluruh terhadap laporan yang diterima dari Bawaslu PPU. Mereka menegaskan bahwa keputusan terkait tindak lanjut akan diambil setelah proses analisis tersebut selesai. Hal ini sebagai bagian dari upaya KASN untuk menjaga integritas dan netralitas ASN di seluruh wilayah Indonesia.

“Dalam konteks ini, para Aparatur Sipil Negara diingatkan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku. Kedepannya, diharapkan para ASN dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas serta memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dapat merugikan netralitas dan kepercayaan publik”ujar Rusmansyah.

Pihak KASN berkomitmen untuk memberikan informasi lebih lanjut secepatnya setelah proses analisis terhadap laporan dari Bawaslu PPU selesai.

 

Penulis : Rusmansyah