Divisi
Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi mengoordinasikan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota:
a. Perencanaan dan Penyusunan Anggaran dalam Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b. Perencanaan dan Penyusunan Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
c. Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dan Pegawai Kesekretariatan serta Saksi Peserta Pemilu dan Pemilihan;
d. Pelaksanaan Seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan;
e. Pembinaan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS serta Pegawai Kesekretariatan;
f. Pemantauan Pelaksanaan Tata Laksana dan Kesekretariatan;
g. Pengolahan Basis Data Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta Kesekretariatan;
h. Sosialisasi dan Peningkatan Kapasitas di bidang SDM, Kelembagaan, dan/atau Organisasi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
i. Pemantauan dan Evaluasi dan Program, Kegiatan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Kebijakan Teknis Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, Masyarakat, dan Pegawai Kesekretariatan serta Anggaran;
j. Pengelolaan Basis Data Penyelenggaraan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
k. Pengelolaan serta Pelayanan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota;
l. Pemantauan, Supervisi, dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data, dan Informasi;
m. Penyusunan Laporan Tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi;
n. Melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Rapat Pleno dan melaporkan kepada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Rapat Pleno dan melaporkan kepada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Perbawaslu No 3 Tahun 2022