Divisi
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengoordinasikan Pelaksanaan Tugas dan fungsi Kabupaten/Kota:
a. Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b. Pengkajian dan Tindak Lanjut Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pemilihan;
c. Pengkajian dan Tindak Lanjut Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif;
d. Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan;
e. Pengkajian dan Tindak Lanjut Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
f. Pengadministrasian dan Fasilitasi Gakkumdu;
g. Investigasi Dugaan Pelanggaran Pemilu;
h. Pengelolaan barang dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
i. Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye;
j. Pendokumentasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
k. Pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
l. Sosialisasi di bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
m. Pelaksanaan Pendampingan penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu dan sengketa antarpeserta Pemilihan;
n. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
o. pendokumentasian dan pengolahan basis data penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi;
p. pendampingan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; dan
q. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Sumber : Perbawaslu No 3 Tahun 2022