Bawaslu Kabupaten PPU membuka pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

PENAJAM - Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara membuka pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Adapun kategori peserta terdiri atas Anggota Panwaslu Kecamatan Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas untuk Pengawasan Pemilu Tahun 2024 dan peserta pendaftar baru.

Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara  pada hari Kamis (25/04/2024), sudah menerima berkas administrasi Anggota Panwaslu Kecamatan existing dengan jumlah 3 (tiga) orang dari Kecamatan Penajam dengan jumlah 2 (dua) orang dan Kecamatan Waru dengan jumlah 1 (satu) orang di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara.

Merujuk pada Keputusan Bawaslu No. 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024, maka untuk peserta existing akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara dengan standar evaluasi yang telah dibuat oleh Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Datin, Moh. Khazin menyampaikan bahwa Bawaslu berusaha untuk memperhatikan proses rekrutmen secara lebih komprehensif dan tetap memperhatikan Panwaslu Kecamatan existing.

" Dalam hal ini Panwaslu Kecamatan existing tetap mendapatkan perhatian karena disamping dari sudut pengetahuan tentang pemilihan juga ada pengalaman yang sudah dimiliki oleh anggota panwaslu kecamatan existing. Akan tetapi hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk digantikan orang baru jika evaluasi bagi existing belum memenuhi kriteria yang sudah ditentukan Bawaslu. Sehingga ada ruang bagi pendaftar baru untuk menjadi bagian pengawas pemilihan setelah dilakukan evaluasi,"ujar Khazin.

 

Penulis : Melinda Salsabella