Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing

PENAJAM - Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja untuk Kabupaten Penajam Paser Utara bagi Panwaslu Kecamatan Existing pada hari Sabtu (27/4/2024) di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara.Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 13.00 Wita dan berakhir pada pukul 17.00 Wita.

Pada pendaftaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Penajam Paser Utara ini akan dilakukan dengan cermat dan teliti untuk memastikan orang orang yang nantinya terpilih adalah yang benar-benar layak dan memiliki integritas , netralitas, soliditas serta profesionalitas dalam bekerja mengawasi seluruh proses tahapan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Wakil Koordinator Divisi SDMO, Diklat dan Datin Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Rusmansyah menyampaikan bahwa Pelaksanaan evaluasi kinerja existing diawali dengan pemberkasan administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi berkas. Lalu penilaian evaluasi kinerja yang dilaksanakan Sabtu (27/4/2024).

" Pada proses evaluasi kinerja ini jika ada Panwaslu Kecamatan existing yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka Panwaslu Kecamatan Existing tersebut tidak lagi diperbolehkan mendaftar sebagai peserta pendaftar baru,"tutur Rusmansyah.

Selanjutnya jika hasil evaluasi peserta Panwaslu Kecamatan Existing nantinya ada yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan maka akan di buka tahapan kedua untuk peserta pendaftar baru sesuai dengan wilayah kerja pada kecamatan yang membutuhkan.

 

Penulis : Melinda Salsabella