Pengumuman Anggota Terpilih Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Penajam Paser Utara

Berdasarkan Undang – Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesi nomor 19 Tahun 2017 sebagiman diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia no 8 Tahun 2019.


Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan rapat Pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan Terpilih pada Tanggal 24 Oktober 2022 pukul 09.00 WITA, maka Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Penajam Paser Utara, hari ini Tanggal 26 Oktober 2022 secara resmi mengumumkan nama Panwaslu Kecamatan Terpilih.

 NAMA-NAMA ANGGOTA TERPILIH PANWASLU KECAMATAN