PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Nomor : OOO 1/HK.O1.O1lTIMSEL.KI / 06 / 2022

Dalam rangka pembentukan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor t234.L/K.BAWASLU/HK.OL.OL/06/2022 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2OL7 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :

A. Persyaratan calon :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh limal tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kua! jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah 51 (Strata SatuJ;
  7. Berdomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KKl;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 Iima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara /bad.an usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik. jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politih jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat;
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi pegawai Negeri Sipil.

B. Mengajukan surat Iamaran yang dituiukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dengan melampirkan:

  1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur;
  2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga [KK] yang masih berlaku;
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 [ima) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRHJ;
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. Surat Keterangan Sehat |asmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota paftai politik;
  9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak Iagi menjadi anggota partai politik dalam jangka wakru 5 [ima) tahun terakhir;
  10. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan,darr/atav badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
  11. Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik jabatan pemerintahan, dan / atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang berwenang;
  12. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasikemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur;
  13. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanayang diancam dengan pidana penjara 5 [lima) tahun atau Iebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
  14. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  15. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  16. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  17. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (ppKJ bagi pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
  18. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

 

  1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi. 2.
  2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui website kaltim.bawaslu.go.id.
  3. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui :
    1. Email: timselbawasluprovkaltim@gmail.com (cp. 08221017 69L7 /lntan)
    2. Pos Kilat Khusus dengan alamat : (Hotel Bumi Senyiur, fl. Pangeran Diponegoro No. L7-L9, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75111)
    3. Diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Hotel Bumi Senyiur, Jl. Pangeran Diponegoro No. 17-19, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75111)
  4. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
  5. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 22 luni s/d 3O luni 2022 (7 hari kerja), mulai pukul O8.OO s/d 15.OO WITA pada hari Senin-Kamis dan pukul O8.OO s/d 16.3O WITA pada hari jum'at
  6. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.