Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara telah melaksanakan tes tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Penajam Paser Utara pada tanggal 15 Oktober 2022.
Setelah melakukan seleksi tes tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Penajam Paser Utara, berikut nama-nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis. dapat di download pada link di bawah ini :
PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS se-KAB. PENAJAM PASER UTARA
Nama-nama yang telah dinyatakan lulus seleksi tes tertulis, selanjutnya mengikuti tes wawancara pada tanggal 19 s.d 23 Oktober 2022, pukul 09.00 WITA - selesai, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Jl. Provinsi Km.08, Kel. Nipah-Nipah, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara.
JADWAL WAWANCARA DETAIL DAN RESMI AKAN DIBAGIKAN KEMBALI.