Bawaslu kabupaten Penajam Paser Utara menyampaikan Laporan Akhir Pengawasan Pencalonan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Pada Pemilu Tahun 2024

Bawaslu kabupaten Penajam Paser Utara menyampaikan Laporan Akhir Pengawasan Pencalonan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Pada Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 24 Januari 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Republik Indonesia. Dalam penyampaian laporan akhir pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten/Kota didampingi oleh Dany Bunga selaku koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.

Pada kesempatan tersebut, Kurniawan selaku staf ahli divisi hukum Bawaslu RI, menerima laporan yang disampaikan sekaligus meminta kepada masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi terhadap pengawasan tahapan pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota diwilayahnya masing-masing.

Edwin Irawan selaku koordinator divisi hukum Bawaslu Penajam Paser Utara mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan secara maksimal yang dimulai dari persiapan strategi pengawasan dan mitigasi potensi pelanggaran. “Sebelum tahapan pencalonan dimulai, Bawaslu tentu sudah menyusun strategi dalam proses pengawasan, diantaranya pengawasan melekat dan pengawasan melalui SILON. Kendala yang dihadapi salah satunya adalah terbatasnya akses SILON untuk mencermati dokumen persyaratan para bakal calon”, ungkapnya. 

Lebih lanjut Edwin mengatakan bahwa secara umum tahapan pencalonan anggota DPRD kabupaten Penajam Paser Utara ini telah berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan tidak terdapatnya pelanggaran dan permohonan sengketa proses pada tahapan pencalonan. Beliau juga menambahkan, bahwa segala proses pengawasan telah termuat dalam laporan akhir yang merupakan jejak pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara agar dimasa mendatang dapat dijadikan bahan referensi dan evaluasi.

 

Penulis : Eka Yuda Danu Suma