Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utaramelakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Pidana, Perdata dan Tata  Usaha

Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara  pada Kamis (11/1/2024) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Pidana, Perdata dan Tata  Usaha Tahun 2024 di Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.

Dalam pertemuan Penandatanganan Kerja sama ini hadir Moh. Khazin Ketua Bawaslu Kabupaten PPU, Edwin Irawan dan Rusmansyah Anggota Bawaslu Kabupaten PPU dan Ali Musri Syam Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten PPU serta Staf Pelaksana Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara. Sementara itu, dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara  hadir Faisal Arifuddin selaku Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara beserta Staf.

Moh. Khazin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten PPU mengatakan bahwa Penandatanganan Perjanjian Kerja sama dengan Kejaksaan  Negeri Penajam Paser Utara ini sangat penting dilakukan.

“dukungan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara sangat dibutuhkan sebagai penegak hukum terutama mengenai pelanggaran dan tindak pidana Pemilu”ungkap khazin.

Lebih Lanjut, Khazin menyampaikan bahwa Kejaksaan akan mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan Oleh Bawaslu Kabupaten PPU karena Penyelenggaraan Pemilu sudah menjadi tanggung jawab bersama.

“tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik yang berbeda dengan pidana lain dan waktu yang singkat dalam penanganannya sehingga diperlukan pemahaman bersama dalan rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024”jelasnya.

 

Penulis : Hana Kabela