Bawaslu PPU Uji Akurasi Data Pemilih di Kelurahan Sungai Parit
|
Penajam – Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan uji petik akurasi data pemilih di Kelurahan Sungai Parit,Kecamatan Penajam pada Senin (12/10).Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Anggota Bawaslu PPU sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Edwin Irawan, S.H., didampingi tim staf HP2H.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan tehadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk memastikan kesesuain data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Melalui uji petik ini, Bawaslu PPU berupaya mencermati akurasi data sekaligus mengindetifikasi potensi ketidaksesuain antara daftar pemilih dan kondisi Masyarakat.
Edwin Irawan menyampaikan bahwa penggunaan kedua metode tersebut penting untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai akurasi data pemilih. Menurutnya pencermatan perlu dilakukan dari data yang tersedia maupun kondisi faktual Masyarakat agar potensi ketidaksesuaian dapat diketahui.
“Melalui uji petik dengan metode P2L dan L2P, kami ingin memastikan kesesuaian antara data pemilih dan kondisi factual di lapangan. Hasil pencermatan ini menjadi bahan untuk mengindetifikasi potensi ketidaksesuaian sehingga pemutakhiran data pemilih dapat terus ditingkatkan,”ujar Edwin.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu PPU menggunakan dua metode, yakni People to List (P2L) dan List to People (L2P),dengan melibatkan 10 responden. Metode P2L dilakukan dengan menelusuri kondisi factual masyarakat untuk memastikan apakah mereka telah tercatat dalam daftar pemilih. Sementara itu, metode L2P dilakukan dengan menelusuri data dalam daftar pemilih, kemudian mencocokannya dengan kondisi faktual di lapangan.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan kewenangannya. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjaga hak pilih masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.