Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

TUGAS DAN FUNGSI POKOK

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

TINGKAT KABUPATEN/KOTA

 

TUGAS BAWASLU KABUPATEN/KOTA

Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 :

Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap :

    • Pelanggaran Pemilu; dan

    • Sengketa proses Pemilu;

  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

    • Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

    • Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/kota;

    • Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;

    • Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

    • Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

    • Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

    • Pengawasan seluruh wilayah kerjanya;

    • Pergerakan surat      suara,   berita    acara penghitungan suara, dan sertilikat  hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

    • Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;

    • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

    • Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota;

  3. Mencegah terjadinya politik politik uang di wilayah Kabupaten/kota;

  4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

    • putusan DKPP;

    • putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

    • putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;

    • keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

    • keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalamUndang- Undang ini;

  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan;

  7. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  8. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan

  9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 :

  1. Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu kabupaten/Kota bertugas:

    • mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

    • mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau,   dan     mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota;

    • melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

    • meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

  2. Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:

    • menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

    • menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

    • memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota;

    • memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan

    • merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

  3. Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:

    • menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

    • memverilikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

    • melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/ kota;

    • melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

    • memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

 

FUNGSI POKOK BAWASLU KABUPATEN/KOTA

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018, Bawaslu Kabupaten/Kota menjalankan fungsi:

  • Pengawasan Tahapan Pemilu: memastikan tahapan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan hukum.

  • Pencegahan Pelanggaran: melakukan imbauan, saran perbaikan, dan koordinasi untuk mencegah pelanggaran.

  • Penanganan Pelanggaran: memproses pelanggaran administratif, pidana, atau kode etik.

  • Penyelesaian Sengketa: menyelesaikan sengketa proses Pemilu secara cepat dan adil.

  • Peningkatan Partisipasi Publik: mendorong pengawasan partisipatif dari masyarakat.

 

WEWENANG BAWASLU KABUPATEN/KOTA

Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 

Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang :

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

  3. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  4. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayatr kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  5. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegatran dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  7. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan 

  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengal ketentuan peraturan perundang-undangan

     

KEWAJIBAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA

Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 

Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban :

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tatrapan Pemilu secara periodic dan/ atau berdasarkan kebutuhan;

  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tatrapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;

  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan;

  6. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan

  7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ruang Lingkup Bawaslu Kabupaten/Kota

Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap:

  1. tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kabupaten/Kota yang meliputi: 

  • pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 

  • verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu; 

  • pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara, calon anggota DPD, anggota DPRD Kabupaten/Kota pencalonan bupati/wali kota; 

  • proses dan verifikasi penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan calon bupati/wali kota; 

  • penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan calon bupati/wali kota; 

  • pelaksanaan kampanye kabupaten/kota; 

  • pengadaan logistik pendistribusiannya; 

  • pelaksanaan pemungutan di Pemilu suara penghitungan suara hasil Pemilu; 

  • pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 

  • pergerakan surat suara dan/atau berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan; 

  • proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; 

  • pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 

  • proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan pemilihan bupati/wali kota.

2. menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran pemilu

3. pelaksanaan sosialisasi penyelenggara pemilu

4. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawas pemilu

5. pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota yang terdiri atas

  • putusan DKPP

  • putusan pengadilan megenai pelanggaran dan sengketa pemilu

  • putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota

  • keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

  • keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri