Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu PPU Susun Standar Pelayanan dan Implementasikan Aplikasi SKM

Bawaslu PPU Susun Standar Pelayanan dan Implementasikan Aplikasi SKM
Bawaslu PPU Susun Standar Pelayanan dan Implementasikan Aplikasi SKM
Bawaslu PPU Susun Standar Pelayanan dan Implementasikan Aplikasi SKM

Penajam Paser Utara — Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan Rapat Penyusunan Standar Pelayanan dan Implementasi Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Kamis (10/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Moh. Khazin, S.H., dan dipandu oleh staf Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Satria Effendy, S.Kom., serta dihadiri seluruh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam arahannya, Moh. Khazin menyampaikan bahwa rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu PPU dalam menyusun standar pelayanan di setiap divisi, terutama Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) serta bagian Data dan Informasi (Datin).

“Standar pelayanan yang dirancang bukan hanya dokumen administratif, melainkan komitmen nyata untuk menghadirkan pelayanan prima,” ujar Moh. Khazin.

Ia menambahkan, setiap divisi memiliki keterkaitan dengan pelayanan publik. Karena itu, penyusunan standar pelayanan perlu memperhatikan transparansi, akuntabilitas, serta responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Satria Effendy, S.Kom. memandu proses pengecekan pada sub-menu aplikasi SKM dengan melibatkan masing-masing divisi sesuai bidangnya. Checklist tersebut mencakup aspek hukum, pengawasan, kepegawaian, dan kesekretariatan sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi pelayanan.

“Checklist ini menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi rutin untuk memastikan standar pelayanan berjalan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku. Kita juga berkomitmen agar implementasi SKM tahun ini dapat berjalan efektif sebagai instrumen evaluasi kinerja pelayanan publik,” ujar Satria.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu PPU mendorong adanya standar pelayanan yang adaptif serta melibatkan partisipasi lintas divisi. Implementasi SKM diharapkan dapat menjadi instrumen evaluasi untuk mengetahui sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara.