Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

TUGAS DAN FUNGSI POKOK

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

TINGKAT KABUPATEN/KOTA

 

TUGAS BAWASLU KABUPATEN/KOTA

Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 :

Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap :

    1. Pelanggaran Pemilu; dan

    2. Sengketa proses Pemilu;

  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

    1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

    2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/kota;

    3. Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;

    4. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

    5. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

    6. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

    7. Pengawasan seluruh wilayah kerjanya;

    8. Pergerakan surat      suara,   berita    acara penghitungan suara, dan sertilikat  hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

    9. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;

    10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

    11. Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota;

  3. Mencegah terjadinya politik politik uang di wilayah Kabupaten/kota;

  4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

    1. putusan DKPP;

    2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

    3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;

    4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

    5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalamUndang- Undang ini;

  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan;

  7. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  8. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan

  9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 :\

  1. Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu kabupaten/Kota bertugas:

    1. mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

    2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau,   dan     mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota;

    3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

    4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

  2. Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:

    1. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

    2. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

    3. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota;

    4. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan

    5. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

  3. Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:

    1. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

    2. memverilikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

    3. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/ kota;

    4. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

    5. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

 

WEWENANG BAWASLU KABUPATEN/KOTA

Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 

Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang :

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

  3. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  4. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayatr kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  5. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegatran dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  7. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan 

  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengal ketentuan peraturan perundang-undangan

     

KEWAJIBAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA

Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 

Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban :

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tatrapan Pemilu secara periodic dan/ atau berdasarkan kebutuhan;

  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tatrapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;

  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan;

  6. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan

  7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.