|
TUGAS DAN FUNGSI POKOK
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
TINGKAT KABUPATEN/KOTA
TUGAS BAWASLU KABUPATEN/KOTA
Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 :
Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap :
Pelanggaran Pemilu; dan
Sengketa proses Pemilu;
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/kota;
Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
Pengawasan seluruh wilayah kerjanya;
Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota;
Mencegah terjadinya politik politik uang di wilayah Kabupaten/kota;
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
putusan DKPP;
putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalamUndang- Undang ini;
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan;
mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 :\
Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu kabupaten/Kota bertugas:
mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota;
melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:
menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota;
memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:
menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
memverilikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/ kota;
melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
WEWENANG BAWASLU KABUPATEN/KOTA
Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang :
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayatr kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegatran dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengal ketentuan peraturan perundang-undangan
KEWAJIBAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA
Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban :
bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tatrapan Pemilu secara periodic dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tatrapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan;
mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.