Bawaslu PPU Perkuat Kapasitas Jajaran melalui Kajian Legal Opinion
|
Penajam Paser Utara — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kajian Hukum pada Rabu (9/9/2026). Kegiatan ini membahas Strategi Legal Opinion sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemampuan jajaran dalam menganalisis persoalan hukum secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu PPU, Rusmansyah, S.H.I., M.H., dan dipandu oleh Eka Yuda Danu Suma, S.H., selaku staf P3S, serta diikuti oleh seluruh staf Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam arahannya, Rusmansyah menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas di bidang hukum menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu. Jajaran perlu memiliki kemampuan untuk memahami serta menganalisis persoalan hukum agar setiap permasalahan yang dihadapi lembaga dapat ditangani secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kemampuan memahami dan menganalisis persoalan hukum diperlukan agar setiap permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan tugas dapat ditangani secara tepat, sistematis, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Melalui kajian ini, kita ingin membangun kemampuan jajaran dalam memberikan pertimbangan hukum yang dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah kelembagaan,” ujar Rusmansyah.
Selanjutnya, Eka Yuda Danu Suma memandu pembahasan mengenai konsep dan fungsi legal opinion sebagai bagian dari kajian hukum. Ia menjelaskan bahwa legal opinion atau pendapat hukum disusun untuk memberikan pandangan terhadap suatu permasalahan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Legal opinion atau pendapat hukum disusun sebagai acuan dalam mengambil tindakan pada suatu permasalahan hukum,” ujar Eka Yuda Danu Suma
Pembahasan kemudian mencakup tahapan dalam penyusunan analisis hukum, mulai dari identifikasi permasalahan, pengumpulan fakta, penentuan dasar hukum, analisis, hingga penyusunan kesimpulan dan rekomendasi. Jajaran juga diperkenalkan dengan beberapa metode penyusunan analisis hukum, di antaranya IRAC, IFRAC, IRFAC, dan FIRAC, untuk membantu penyusunan analisis secara runtut dan sistematis.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara terus mendorong peningkatan kapasitas jajaran dalam memahami dan menganalisis persoalan hukum. Kajian secara berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat kemampuan jajaran dalam memberikan pertimbangan hukum yang logis, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.