Bawaslu PPU Mantapkan Langkah Konsolidasi Demokrasi Pasca Pemilu
|
Penajam Paser Utara — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan rapat internal sebagai tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang tugas konsolidasi demokrasi dalam memperkuat penyelenggaraan pemilihan umum di luar tahapan pada Selasa (10/02).
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Komisioner Bawaslu PPU, Kepala Sekretariat, serta seluruh staf Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi strategis dalam merumuskan langkah-langkah konsolidasi demokrasi pasca tahapan pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Moh. Khazin, menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi di luar tahapan pemilu merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pengawasan dan penguatan kelembagaan Bawaslu.
“Instruksi Ketua Bawaslu ini menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti ketika tahapan pemilu selesai. Melalui konsolidasi demokrasi, kita memastikan nilai-nilai pengawasan, integritas, dan partisipasi publik tetap berjalan meskipun berada di luar tahapan pemilu,” ujar Moh. Khazin.
Ia menambahkan bahwa rapat internal tersebut menjadi momentum untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran serta memperkuat kesiapan kelembagaan dalam menghadapi agenda demokrasi ke depan.
Sementara itu, Edwin Irawan, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, menekankan pentingnya peran pencegahan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam masa non-tahapan pemilu.
“Masa di luar tahapan pemilu justru menjadi waktu yang strategis untuk memperkuat literasi demokrasi, membangun kesadaran masyarakat, serta melakukan pencegahan secara dini terhadap potensi pelanggaran. Konsolidasi demokrasi harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan seluruh elemen,” jelas Edwin Irawan.
Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen untuk menjaga kualitas demokrasi secara berkelanjutan, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan secara optimal, baik pada masa tahapan maupun di luar tahapan pemilu.