Bawaslu Penajam Paser Utara Buka Pendaftaran Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026
|
Penajam — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara secara resmi membuka pendaftaran program Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026. Program ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya proses demokrasi secara aktif, transparan, dan bertanggung jawab.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Penajam Paser Utara, Edwin Irawan, S.H., menyampaikan pada Senin (27/4) bahwa program P2P merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran publik terhadap pentingnya pengawasan pemilu.
“Melalui Pendidikan Pengawasan Partisipatif ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses pengawasan, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.
Edwin juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Oleh karena itu, Bawaslu membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar dalam program tersebut.
Adapun persyaratan bagi calon peserta Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) adalah sebagai berikut:
- Alumni sekolah kader Pengawasan Partisipatif (SKPP)/Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Berstatus Kader Aktif dan Bukan Alumni P2P Tahun 2025.
- Pemilih Pemula dan pemilih muda yang terdiri dari pelajar SLTA/sederajat,mahasiswa,pengurus organisasi/komunitas.
- Tidak sedang menjadi penyelenggara pemilu dan anggota partai.
- Diutamakan berdomisili di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
- Mendapatkan Izin dari Instansi/Organisasi untuk mengikuti program Pendidikan sampai selesai.
- Bersedia untuk mengikuti Pendidikan sampai selesai.
- Bersedia untuk melaksanakan Pengawasan Partisipatif Pasca P2P.
- Sehat jasmani (Tidak sedang dalam kondisi sakit berat).
- Sehat Rohani (Tidak sedang dalam kondisi terganggu kejiwaannya.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 27 – 30 April 2026 dan dapat dilakukan secara langsung di kantor Bawaslu Penajam Paser Utara atau melalui mekanisme yang telah diumumkan secara resmi di media sosial Bawaslu PPU.
Dengan adanya program ini, Bawaslu berharap masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga berperan aktif sebagai pengawas partisipatif demi terciptanya proses demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Penajam Paser Utara.