Bawaslu PPU Gelar Rapat Pelaporan SPT Tahunan, Tekankan Kepatuhan dan Integritas ASN
|
Penajam Paser Utara — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan rapat terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi pegawai, sebagai bentuk komitmen dalam memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan tepat waktu, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh staf Aparatur Sipil Negara (ASN) Bawaslu PPU, baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kegiatan ini juga dihadiri dan dibuka secara langsung oleh jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara secara lengkap, serta Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu PPU.
Ketua Bawaslu Kab. PPU Moh.Khazin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan merupakan bagian dari tanggung jawab ASN sebagai abdi negara, sekaligus wujud dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
“Pelaporan SPT Tahunan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen integritas dan keteladanan aparatur negara. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu harus memberikan contoh kepatuhan terhadap seluruh aturan, termasuk di bidang perpajakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya disiplin dan ketepatan waktu dalam pelaporan pajak oleh seluruh pegawai Bawaslu PPU agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Kami mengingatkan seluruh pegawai agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Ketepatan waktu dalam memenuhi kewajiban pajak merupakan bagian dari profesionalitas ASN serta bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh pegawai Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara dapat memahami mekanisme pelaporan SPT Tahunan dengan baik serta melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Bawaslu PPU terus berupaya membangun budaya kerja yang patuh hukum, transparan, dan berintegritas dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan profesional.