Perketat Pengawasan Pencalonan, Bawaslu PPU Awasi Verfak Ijazah Bacalon
|
Penajam, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara lakukan pengawasan verifikasi faktual ijazah bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara.
Verifikasi ini dilakukan di berbagai wilayah Indonesia seperti Sulawesi Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Timur. Terdapat beberapa bacalon yang memiliki riwayat Pendidikan di luar daerah di Kabupaten PPU. Hal tersebut tak menjadi halangan Bawaslu melakukan pengawasan verifikasi faktual yang dilakukan KPU Penajam Paser Utara guna memastikan keabsahan dokumen persyaratan yang diberikan bacalon. Pengawasan ini dilakukan sejak Senin hingga Jumat, 16 s/d 20 September 2024.
Ketua Bawaslu PPU, Moh. Khazin menegaskan bahwa salah satu dokumen yang menjadi perhatian utama dalam proses verfak ini adalah ijazah dari masing-masing bakal calon. Menurutnya, ijazah merupakan syarat administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap calon kepala daerah yang ingin berkompetisi dalam pemilihan.
“Keabsahan ijazah ini sangat penting, karena menjadi dasar untuk memastikan bahwa calon memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku”, lanjutnya.
Anggota Bawaslu, Rusmansyah pun menerangkan bahwa Bawaslu memastikan proses verifikasi ini berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Dokumen ijazah, sebagai salah satu syarat utama dalam proses pencalonan, harus diverifikasi secara mendalam agar tidak ada kecurangan yang terjadi,” ujarnya.
Edwin Irawan selaku Anggota Bawaslu PPU mengungkapkan bahwa Verifikasi faktual merupakan bagian dari rangkaian proses yang harus dilalui oleh setiap bakal calon kepala daerah sebelum resmi ditetapkan sebagai pasangan calon yang sah.
Selain ijazah, dokumen-dokumen lain yang terkait dengan administrasi pencalonan juga harus melalui proses verfak untuk memastikan tidak ada data yang dipalsukan atau dimanipulasi”, tambahnya.