Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu PPU Soroti Wacana Perubahan UU Pemilu

Bawaslu PPU Soroti Wacana Perubahan UU Pemilu

Penajam Paser Utara — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti wacana perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu yang tengah dibahas di tingkat nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu PPU Rusmansyah, S.H., pada hari Jumat (09/01) sebagai bentuk perhatian Bawaslu terhadap keberlanjutan kualitas pengawasan pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Rusmansyah menyampaikan bahwa perubahan UU Pemilu harus mampu memperkuat peran dan kewenangan Bawaslu, khususnya dalam penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses pemilu.

“Revisi UU Pemilu perlu memberikan kepastian hukum yang lebih tegas bagi jajaran pengawas pemilu di daerah, terutama dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Aturan yang jelas akan memudahkan pengawas dalam menjalankan tugas secara profesional,” ujarnya

Menurutnya, pengalaman pengawasan pada pemilu sebelumnya menunjukkan masih adanya ketentuan yang belum sepenuhnya mendukung efektivitas penegakan hukum pemilu. Oleh karena itu, perubahan UU Pemilu diharapkan dapat memperjelas mekanisme penanganan pelanggaran administrasi, pidana pemilu, serta sengketa antar peserta pemilu.

Rusmansyah juga menekankan pentingnya penguatan aspek pencegahan dalam regulasi pemilu. Ia menilai pencegahan yang didukung aturan yang kuat dapat meminimalisir potensi pelanggaran sejak awal tahapan pemilu.

“Pengawasan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Dengan regulasi yang lebih baik, pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas dapat lebih mudah diwujudkan,” tambahnya.

Bawaslu PPU berharap proses perubahan UU Pemilu dilakukan secara transparan dan melibatkan penyelenggara pemilu di semua tingkatan, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan mampu memperkuat demokrasi.