Lompat ke isi utama

Berita

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bawaslu PPU Dengan Peradi DPC Penajam

MOU Bawaslu-Peradi

MOU Bawaslu-Peradi

Penajam, Bawaslu- Bawaslu Penajam Paser Utara lakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Penajam di Kantor Bawaslu PPU pada Jumat (2/11).

Dengan judul Pilkada Penajam Paser Utara Sinergi Bawaslu-Peradi Bersama Kawal Demokrasi. Ketua Bawaslu, Moh. Khazin dan Ketua Peradi DPC Penajam, Ramadi sepakat melakukan Kerjasama dalam bentuk nota kesepahaman.

Demokrasi elektoral secara garis besar ada di-UU Nomor 10 Tahun 2016, terdapat 4 potensi pelanggaran dalam demokrasi elektoral yaitu pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, dan hukum lainnya. Pelanggaran administrasi dan pidana merupakan potensi pelanggaran yang sering terjadi dalam proses demokrasi elektoral

Moh. Khazin mengungkapkan bahwa, dalam menghadapi permasalahan Pilkada, pihaknya tentu membutuhkan bantuan dari pihak lain.

Akan ada potensi sengketa di akhir pada hasil pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara di berbagai jenjang, mulai PPK hingga Kabupaten/Kota yang nantinya perlu advokasi. Ketika ada permasalahan seperti itu bawaslu tidak serta merta mengambil putusan hanya melalui referensi satu pintu, kami butuh putusan-putusan.

“Dalam proses penanganan pelanggaran juga memerlukan keterangan ahli, yang nantinya kami juga butuh ahli hukum. Terimakasih kepada Ketua DPC sudah mengajak kami bekerjasama dalam sinergitas mengawal Pilkada di PPU ini,” ujarnya.

Ketua DPC Peradi PPU, Ramadi mengatakan bahwa kerjasama yang akan dilakukan dengan Bawalsu dalam mewujudkan Pilkada damai ini, tidak terbatas. Artinya, dalam menghadapi permasalahan apapun, Peradi akan senantiasa mendampingi Bawaslu.

"Kami akan tindak tegas berdasarkan aturan yang berlaku, apakah secara administrasi atau pidana kami akan bertindak, Pemilu ini harus adil dan jujur," pungkasnya.