Lompat ke isi utama

Berita

Moh. Khazin saksikan Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2024-2029

pelantikan dprd

Penajam, Bawaslu PPU - Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Moh. Khazin saksikan Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2024-2029. Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kab. PPU pada hari Senin (19/08/2024). 

Turut hadir PJ Bupati PPU yang memberikan sambutannya dan membacakan sambutan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD kabupaten penajam Paser Utara hari ini merupakan tindak lanjut dari penetapan hasil pelihan umum tahun 2024.

 Sesuai Pasal 18 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum." 

Pasal tersebut merupakan dasar dalam kegiatan pelantikan anggota DPRD PPU “Yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya dahulukan lah kepentingan masyarakat diatas kepetingan pribadi maupun golongan,” pesannya ketika membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.

 Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhardi menyebutkan bahwa, yang terpilih sebagai pimpinan yakni Raup Muin sebagai Ketua sementara, peraih suara terbanyak dalam Pileg 2024. 

Usai pelantikan, Raup Muin beserta Jhon Kenedy langsung mengisi kursi pimpinan yang berada di depan, dan memimpin jalannya rapat paripurna hingga selesai. 

Moh. Khazin, Ketua Bawaslu PPU berharap semua anggota DPRD terpilih dapat menjalankan tugas dan memenuhi kewajiban yang diemban. "Proses demokrasi elektoral adalah kehendak rakyat, maka pertanggungjawaban anggota DPRD terpilih sebenarnya untuk rakyat, sementara Bawaslu dalam proses pemilu secara garis besar mengawal untuk mencapai hasil sesuai peraturan perundang-undangan" ungkapnya.