Gemakan Netralitas ASN, Khazin Jadi Narasumber Sosialisasi oleh Pemkab PPU
|
Penajam, Bawaslu – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara jadi Narasumber dalam Sosialisasi Kebijakan Netralitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.
Acara yang diselenggarakan di Gedung Graha Pemuda Kabupaten PPU ini pada hari Jumat (13/09/2024). Acara yang dihadiri Forkopimda PPU beserta ASN di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara ini terdapat ratusan peserta.
Penjabat Bupati, Makmur Marbun mengatakan dalam Pemilihan kita harus berdasarkan asas Luberjurdil dan perlu memberikan dukungan yang sama.
Dengan adanya Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa dalam pemilihan kepala daerah 2024 ini dapat menjadi pembatas untuk menjaga netralitas.
“Jaga netralitas dan seluruh kegiatan Pilkada dilakukan dengan profesional dan tidak memihak salah satu calon. Apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan isu netralitas harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat” ucapnya
Marbun juga menjelaskan bahwa Bawaslu sudah harus bekerja, dan meminta Bawaslu untuk mengecek ASN yang dinilai melanggar. Selain itu Marbun mengungkapkan bahwa masyarakat bisa mengadukan ke Bawaslu dengan membawa foto. Dan memintan untuk Bawaslu PPU membuka hotline seluas-luasnya.
Khazin menambahkan dalam pemaparannya ketidaknetralan ASN mengakibatkan terjadinya ketimpangan politik dan terjadinya ketidakadilan dalam pelayanan. Secara normatif sulit ditemukan landasan terkait alasan pembenar ASN terlibat politik praktis. Semua aturan sudah dibuat di lembaga masing-masing menjadi pembatas bagi ASN.
“Dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 ASN dilarang mengunggah foto dan melakukan like, komen, share, atau sejenisnya yang berkaitan dengan paslon di medsos” tegasnya.