Lompat ke isi utama

Berita

Dua TPS di PPU PSU, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Lakukan Pengawasan Langsung

PSU

Penajam, Bawaslu –Bawaslu Kaltim dan Bawaslu PPU lakukan pengawasan langsung Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Senin (2/12).
 

Atas temuan pelanggaran administratif dan Rekomendasi dari Bawaslu melalui Panwascam Kecamatan Babulu ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 27 November 2024.

Pelaksanaan PSU  terdapat pada TPS 4 dan TPS 15 Babulu Darat Kecamatan Babulu. Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara turut memantau jalannya proses Pemungutan Suara Ulang tersebut.

Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim mengungkapkan Bawaslu memiliki alat kerja pengawasan untuk mengetahui secara cepat dan tepat terkait kejadian seperti ini. Maka dari itu Bawaslu harus sigap apabila ada temuan dan segera memberikan rekomendasi ke PPK/KPU untuk segera ditindaklanjuti. 

“Saya rasa pengawas sudah melakukan tugasnya dengan baik, segera memberikan rekomendasi atas temuannya ke PPK. Dan KPU Kabupaten juga segera menindaklanjuti rekomendasi dari pengawas. Saya mengapresiasi atas kesigapan penyelenggara di Kabupaten PPU ini,” imbuhnya.

Edwin Irawan, Anggota Bawaslu mengatakan bahwa sampai saat ini pengawasan terus berjalan. Dengan adanya PSU ini, akan sangat rentan dan potensi pelanggaran lebih besar.

“Maka dari itu kami sebagai pengawas, melakukan pengawasan secara ketat dan jeli terhadap pelaksanaan PSU ini,” tambahnya.

Maka dari itu Bawaslu mengerahkan jajarannya hingga ke bawah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan PSU di dua TPS di Babulu ini agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan kondusif.