Lompat ke isi utama

Berita

Belum Masuk Kampanye Namun APK Sudah Terpasang, Bawaslu Sigap Lakukan Penertiban APK, APS dan BK

KAMPANYE

Penertiban APK, APS, dan BK Tahapann sebelum kampanye dimulai

Penajam, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Alat Peraga Sosialisasi (APS), dan Bahan Kampanye (BK) pada Selasa (24/09/2024).

Hal itu dilakukan karena tahapan kampanye baru akan dimulai tanggal 25 September 2024, setelah penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara.

Oleh karena itu Bawaslu lakukan pengawasan dan penertiban APK, APS, dan BK. Dalam hal ini Bawaslu melakukan Kerjasama dengan pihak Satpol PP, Dishub, BPBD, Delha untuk melakukan penertiban dan dalam hal pengamanan bekerjasama dengan TNI dan Polri.
 

 

 


Perlunya Kerjasama dengan stakeholder dalam hal ini guna mencakup seluruh wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang cukup luas. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan upaya pencegahan pelanggaran sebelum masuk Tahapan Kampanye.

Rusmansyah, Anggota Bawaslu PPU mengatakan seluruh jajaran pengawas akan turun untuk melakukan penertiban APK, APS, dan BK. Penertiban akan dilakukan di semua kecamatan.

“Kami berharap, para pasangan calon, baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati, secara mandiri dapat menertibkan alat peraga sebelum masa kampanye dimulai” tambahnya.

Rusmansyah juga menjelaskan bahwa pihak Bawslu telah melayangkan himbauan kepada para Paslon terkait APK, APS, dan BK.