Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Sepaku, Edwin Irawan Ajak Masyarakat Jadi Pengawal Demokrasi

humas
humas

Penajam — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Edwin Irawan, S.H., menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan “Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum” yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI pada Minggu, (26/07) di Resto Alam Lestari Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam kegiatan tersebut, Edwin didampingi oleh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), tokoh agama, tokoh perempuan, serta pemilih pemula. Selain Edwin Irawan, narasumber lainnya yakni Anggota Komisi II DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, KH. Aus Hidayat Nur, serta Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Dr. Yogo Pamungkas, S.H., M.Hum. Sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengawasan partisipatif sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan berintegritas.

Dalam paparannya, KH. Aus Hidayat Nur menekankan bahwa pengawasan partisipatif harus menjadi gerakan bersama yang dimulai dari lingkungan sekitar. Menurutnya, masyarakat yang telah mengikuti kegiatan sosialisasi diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam memberikan edukasi kepada keluarga, tetangga, maupun komunitasnya.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat tidak hanya memahami pentingnya pengawasan partisipatif, tetapi juga mampu menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing. Demokrasi yang berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil hanya dapat terwujud apabila masyarakat ikut terlibat aktif. Dari tiga lembaga penyelenggara demokrasi, Bawaslu merupakan lembaga yang paling dekat dengan masyarakat karena fungsi pengawasannya membutuhkan partisipasi publik,” ujar KH. Aus Hidayat Nur.

Sementara itu, Dr. Yogo Pamungkas, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya bergantung pada penyelenggara, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen bangsa. Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak mungkin dilakukan Bawaslu sendiri tanpa keterlibatan masyarakat.

“Pemilu yang berkualitas lahir ketika seluruh unsur menjalankan perannya dengan baik, mulai dari KPU, Bawaslu, peserta pemilu, pemerintah, hingga masyarakat sebagai pemilih. Bawaslu memiliki keterbatasan dalam mengawasi setiap proses secara terus-menerus, sehingga diperlukan pengawasan partisipatif. Masyarakat adalah pihak yang paling dekat dengan setiap peristiwa di lingkungannya dan memiliki kekuatan besar untuk mencegah pelanggaran. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan saat pemilu berlangsung, tetapi juga dimulai sejak proses pembentukan dan pembinaan partai politik sebagai bagian dari penguatan demokrasi,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Edwin Irawan, menyampaikan bahwa dinamika kependudukan di Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya di Kecamatan Sepaku, terus mengalami pertumbuhan yang signifikan seiring perkembangan wilayah. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan pengawasan partisipatif sejak dini.

“Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya di Kecamatan Sepaku, terus meningkat. Berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), jumlah pemilih di Kab. PPU saat ini mencapai 145.017 orang. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan pengawasan juga semakin besar, sehingga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal setiap proses demokrasi,” ujar Edwin.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu tetap menjalankan tugas dan fungsi pengawasan meskipun berada di luar tahapan pemilu maupun pemilihan. Salah satu bentuknya adalah melalui konsolidasi demokrasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk partai politik.

“Masih ada anggapan bahwa penyelenggara pemilu hanya bekerja saat tahapan pemilu berlangsung. Padahal, di masa non-tahapan kami tetap aktif melaksanakan pengawasan dan upaya pencegahan, salah satunya melalui konsolidasi demokrasi dengan partai politik untuk mendorong pembaruan data keanggotaan di SIPOL serta memperkuat kepatuhan terhadap regulasi. Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin menunjukkan bahwa Bawaslu selalu hadir menjaga kualitas demokrasi, tidak hanya saat pemilu berlangsung, tetapi juga dalam mempersiapkan demokrasi yang lebih baik di masa mendatang,” tegas Edwin.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu RI bersama Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pengawasan partisipatif dan bersedia menjadi mitra strategis Bawaslu dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Sinergi antara penyelenggara, pemerintah, partai politik, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan demokrasi yang semakin berkualitas, inklusif, serta berlandaskan prinsip jujur, adil, dan berintegritas.