Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu PPU: Perlu Koordinasi Internal Guna Tingkatkan Layanan Keterbukaan Informasi Publik

Rapat Internal Untuk Keterbukaan Informasi Publik

Penajam, Bawaslu - Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Internal Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2024, Kamis (18/09).

Rapat Koordinasi ini di hadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara serta jajaran sekretariat untuk peningkatan transparasi dan aksesbilitas informasi terkait proses pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tujuan utama dalam rapat ini adalah untuk merumuskan Daftar Informasi yang relevan dan penting bagi masyarakat serta evaluasi yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, insfrastruktur dan tata kelola informasi publik.

Selain itu pembahasan dalam rapat ini juga terkait pengumpulan data-data dan dokumen yang berhubungan dengan Daftar Informasi Publik. Arsiparis yang tertata akan memudahkan pelayanan dalam keterbukaan informasi publik di Bawaslu.

Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa perlunya koordinasi internal guna meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi publik di kantor. Masyarakat tentu membutuhkan informasi terkait pemilihan dan juga transparasi sebagai penyelenggara pemilu.

“Ini merupakan komitmen kami untuk terus memberikan layanan kepada masyarakat serta memastikan akses yang lebih mudah terhadap informasi yang berkualitas dan tepat waktu”, ucap Khazin.