Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu PPU Pastikan Proses PDPB Berjalan Sesuai dengan Ketentuan

Pengawasan

Ketua Bawaslu PPU, Moh. Khazin terima hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I 2025

Penajam – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara menghadiri serah terima hasil rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Penajam Paser Utara pada Senin (16/06), di kantor KPU Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses berkelanjutan dalam menjaga validitas dan kemutakhiran data pemilih yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan ke depan. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Kabupaten/Kota ini dilakukan secara rutin setiap triwulan atau tiga bulan sekali, sebagai amanat dari “PKPU No.1 Tahun 2025 tentang  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan” untuk menjaga kualitas daftar pemilih. 

PLENO

Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten PPU menyampaikan hasil rekapitulasi data pemilih periode Triwulan I tahun 2025 yang telah dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Bawaslu, Disdukcapil, serta masyarakat secara umum. 

Ketua Bawaslu Kabupaten PPU, Moh. Khazin yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa proses pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dari tugas Bawaslu dalam menjamin integritas data pemilih.

“Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan proses PDPB berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip keterbukaan. Data pemilih yang akurat menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis,” ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2025 dan sesi diskusi terbuka antara KPU dan Bawaslu.