Bawaslu PPU Lakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Rekrutmen Pantarlih
|
PENAJAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara Lakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Se-Kab. Penajam Paser Utara, Rabu (12/06/2024) di Ruang Rapat Bawaslu PPU.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Koordinator Divisi dan Staf Pelaksana Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pengawasan Proses Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan tahapan awal dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang disebut Pantarlih/PPDP bertugas memutakhirkan data pemilih dan dalam melaksanakan tugasnya, harus dalam ruang lingkup TPS.
Ketua Bawaslu PPU, Moh. Khazin menegaskan bahwa dalam hal ini PKD bertugas untuk mengawasi Pantarlih. "Oleh karena itu, Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan kepada PKD diwilayah masing-masing mengenai tahapan-tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih", katanya.
"Rapat pengawasan pembentukan pantarlih ini merupakan langkah penting dalam tahapan awal dalam Pilkada Tahun 2024 mengingat Pantarlih melakukan coklit data langsung di lapangan yang mana data tersebut menjadi dasar untuk Pemilihan Serentak nantinya", tambahnya. Seluruh jajaran pengawas diharapkan saling berkoordinasi dalam seluruh tahapan pengawasan khususnya dalam pembentukan Pantarlih.
Penulis : Lia Noor Amalia