Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu PPU Laksanakan Pengawasan Coktas Triwulan III Tahun 2026

Bawaslu PPU Laksanakan Pengawasan Coktas Triwulan III Tahun 2026
Bawaslu PPU Laksanakan Pengawasan Coktas Triwulan III Tahun 2026
Bawaslu PPU Laksanakan Pengawasan Coktas Triwulan III Tahun 2026

Penajam — Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Penelitian dan Pencocokan Terbatas (Coktas) Triwulan III Tahun 2026 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Selasa (15/09). Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu PPU sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Edwin Irawan, S.H., didampingi oleh tim pengawasan Bawaslu Kab. PPU.

Pengawasan Coktas dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu PPU untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan serta berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu mencermati proses penelitian dan pencocokan data yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten PPU.

Pada pelaksanaannya kegiatan Coktas TW III Tahun 2026 ini mencakup sejumlah wilayah di Kecamatan Penajam dan Kecamatan Waru. Hasil Coktas memuat beberapa perubahan status data pemilih, antara lain pemilih yang meninggal dunia, pindah keluar, pindah masuk, berstatus anggota Polri, serta pemilih yang tercatat berada di luar negeri.

Menanggapi hasil tersebut, Edwin Irawan menegaskan bahwa setiap perubahan data pemilih perlu dicermati dan ditindaklanjuti secara tepat agar pemutakhiran data berlangsung secara akurat dan sesuai kondisi faktual. Menurutnya, pencermatan terhadap data pemilih tidak hanya berkaitan dengan perubahan status kependudukan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terdata dengan baik.

“Setiap perubahan data pemilih, baik karena meninggal dunia, pindah domisili, pindah masuk, maupun perubahan status lainnya, perlu dilakukan pencermatan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ujar Edwin.

Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Bawaslu PPU juga mencermati data yang berkaitan dengan pemilih yang berstatus sebagai anggota Polri dan pemilih yang tercatat berada di luar negeri. Pencermatan dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang tercantum dalam hasil Coktas dapat menjadi bahan pemutakhiran data pemilih oleh KPU Kabupaten PPU.

Edwin menambahkan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pada masa di luar tahapan pemilu. Akurasi data pemilih, lanjutnya, merupakan salah satu unsur penting dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara serta mendukung kualitas penyelenggaraan pemilu.

“Bawaslu PPU akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dengan pengawasan yang dilakukan secara cermat dan berkesinambungan, diharapkan data pemilih dapat semakin berkualitas dan mampu mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis serta berintegritas,” pungkasnya.

Melalui pengawasan Coktas Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu PPU terus mendorong KPU Kabupaten PPU agar melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara cermat, terbuka, dan berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas data pemilih serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang dapat dipercaya masyarakat.