Bawaslu PPU Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik dan Bimtek Self Assessment Questionnaire (SAQ)
|
Penajam — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik serta Bimbingan Teknis Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 8 Juli 2026, pukul 11.00 WITA. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran pengelola layanan informasi dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sebagai instrumen untuk mengukur kualitas pelayanan informasi publik pada setiap satuan kerja Bawaslu.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI, Hendri Dwi Prastowo, yang menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran Bawaslu dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta menjadi wujud akuntabilitas lembaga kepada masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan dipandu oleh Taufiq, yang memaparkan berbagai materi terkait pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Materi yang disampaikan meliputi tujuan dan indikator penilaian Monev, tata cara pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai instrumen evaluasi, jadwal pelaksanaan Monev Tahun 2026, serta dokumen pendukung dan data yang harus dipersiapkan oleh setiap satuan kerja dalam menghadapi proses penilaian.
Dalam pemaparannya, peserta juga diberikan penjelasan mengenai pentingnya kelengkapan dokumen pendukung sebagai bukti implementasi keterbukaan informasi publik di masing-masing satuan kerja. Hal tersebut mencakup penyediaan Daftar Informasi Publik (DIP), dokumentasi pelayanan informasi, pengelolaan website dan media informasi, hingga mekanisme penyelesaian permohonan maupun keberatan informasi publik sesuai standar yang berlaku.
Bagi Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Melalui pemahaman yang diperoleh dari sosialisasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu PPU dapat berjalan semakin efektif, profesional, serta memenuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Selain sebagai sarana peningkatan kapasitas, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi seluruh jajaran Bawaslu untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan informasi publik yang telah dilaksanakan, sekaligus mempersiapkan berbagai dokumen pendukung yang diperlukan dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara optimistis dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang mudah diakses, cepat, akurat, dan bertanggung jawab, sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
#BawasluRI #BawasluPPU #BawasluKaltim #PPIDBawaslu #KeterbukaanInformasiPublik #Monev2026 #SAQ #Transparansi #Akuntabilitas