Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu PPU Hadiri Evaluasi Pelaksanaan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi

evaluasi pengawasan

PENAJAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi Bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur pada hari Rabu (10/07/2024) bertempat di hotel Swiss-Belhotel Borneo Samarinda. 

Kegiatan yang dibuka oleh Danny Bunga selaku anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, mengulas tentang kendala dan permasalahan yang terjadi pada pemberian keterangan terhadap perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan anggota DPR di Mahkamah Konstitusi. 

Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara dalam kewenangannya memaparkan hasil pengawasan pada tahapan pemilihan umum tahun 2024 lalu melalui keterangan pada sidang di Mahkamah Konstitusi. Hadir sebagai narasumber, dr. Saipul, M.Si. mengatakan bahwa setiap penyelenggaraan pesta demokrasi hal yang wajar jika sengketa hasil ini dilakukan karena hak peserta pemilu yang dalam konteks ini adalah partai politik. 

Untuk itu beliau mengharapkan kepada jajaran penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu untuk bekerja secara professional dan berintegritas. Pada akhir kegiatan, Hari Dermanto selaku ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dihadapkan pada ekspektasi publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Sebagai lembaga publik, Bawaslu memiliki tanggung jawab terhadap kepuasan masyarakat yang juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tentu menjadi sebuah tantangan yang harus dipecahkan oleh jajaran Bawaslu kini dan nanti” tegasnya.