Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Penajam Paser Utara Tetapkan Perubahan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1446 H

jadwal

Jadwal perubahan jam kerja Bawaslu PPU selama bulan Ramadhan

Penajam — Dalam rangka menyesuaikan waktu kerja selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan perubahan jam kerja bagi seluruh jajaran komisioner dan pegawai sekretariat. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan ibadah puasa serta menjaga efektivitas kinerja kelembagaan selama bulan penuh berkah tersebut.

kantor

Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, M. Khazin, menjelaskan bahwa perubahan jam kerja ini mengacu pada surat edaran Bawaslu Republik Indonesia tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan.

“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan agar seluruh pegawai dapat menunaikan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengurangi produktivitas kerja. Kami tetap memastikan pelayanan publik dan kegiatan kelembagaan berjalan optimal,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, jam kerja selama bulan Ramadhan pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA dan pada hari Jumat pukul 08.00 WITA hingga 15.30 WITA. Waktu istirahat disesuaikan lebih singkat dari hari kerja biasa untuk memberikan keseimbangan antara ibadah dan tugas kedinasan.

Khazin menambahkan bahwa pelayanan publik, termasuk layanan informasi dan penerimaan laporan masyarakat, tetap dibuka sesuai jadwal yang telah diatur.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun dalam suasana Ramadhan. Prinsip kerja efektif, disiplin, dan penuh tanggung jawab tetap menjadi prioritas Bawaslu,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, Bawaslu PPU berharap seluruh pegawai dapat menjaga semangat kerja sekaligus memperkuat nilai-nilai spiritual dan integritas dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu.