Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Penajam Paser Utara Gelar Rapat Persiapan Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

Rapat Persiapan Peningkatan Kapasitas penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
Rapat Rutin

Penajam –Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar Rapat Persiapan Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur pada Rabu (5/8).

Kegiatan ini dipimpin oleh Rusmansyah, S.HI., M.H., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara. Rapat dilaksanakan sebagai langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas yang bertujuan memperkuat pemahaman, koordinasi, serta kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Rusmansyah menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran merupakan salah satu fungsi strategis Bawaslu yang memerlukan kompetensi, profesionalisme, dan kesamaan persepsi di seluruh tingkatan pengawas pemilu. Oleh karena itu, persiapan yang matang menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan peningkatan kapasitas berjalan secara efektif dan menghasilkan pemahaman yang seragam.

"Melalui rapat persiapan ini, diharapkan seluruh aspek teknis maupun substansi kegiatan dapat dipersiapkan dengan baik, sehingga pelaksanaan peningkatan kapasitas nantinya mampu meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur," ujar Rusmansyah.

Selain membahas teknis pelaksanaan kegiatan, rapat juga membahas materi, mekanisme pelaksanaan, serta koordinasi antarbidang guna mendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara berharap dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat kapasitas kelembagaan pengawas pemilu, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan, khususnya dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan, dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.