Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Lakukan Rapat Sosialisasi Monitoring Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota

Bawaslu Kaltim Lakukan Rapat Sosialisasi Monitoring Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota

PENAJAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur Adakan Rapat Sosialisasi Monitoring Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2024 pada hari Kamis (06/6/2024) di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda.

Undangan ini dihadiri oleh Anggota dan Staff Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur. Kegiatan sosialisasi ini rencananya akan dilaksanakan secara serentak oleh Bawaslu.

Acara dibuka oleh  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Daini Rahmat, ia menyampaikan terkait sosialisasi monitoring keterbukaan informasi publik tahun 2024.

"Agenda dari Bawaslu RI ialah menugasi Bawaslu Provinsi untuk menyampaikan sosialisasi tentang monitoring, dan terdapat 39 soal yang harus dikerjakan oleh staf untuk pengisian SAQ,"ujarnya.

Lanjutnya ia menginformasikan bahwa jadwal dan tahapan monitoring & pengisian SAQ mulai tanggal 10 s.d 23 Juni 2024.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kab. PPU, Edwin Irawan yang turut hadir mengatakan, kegiatan Datin ini merupakan ajang dimana informasi publik harus tersiarkan dengan baik. Karena berhubungan dengan pemberian informasi ke publik.

"Adanya monev keterbukaan informasi publik oleh Bawaslu RI, kami Kabupaten/Kota khususnya Penajam Paser Utara akan mengisi berkas yang sudah disiapkan RI. Kami mengupayakan mempertahankan status informatif," ucapnya.


Penulis : Melinda Salsabella