Bawaslu Kabupaten PPU Ikuti Wawancara Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu RI 2025
|
Penajam - Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terpilih menjadi salah satu Bawaslu Kab/Ko se-Indonesia untuk mengikuti wawancara monev keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI tahun 2025 pada Selasa (12/08).
Di Bawaslu Se-Provinsi Kalimantan Timur sendiri terdapat 3 Kabupaten/Kota yang terpilih untuk mengikuti wawancara tersebut yaitu Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Bawaslu Kota Bontang, dan Bawaslu Kabupaten Kutai Barat. Telah hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu PPU (Moh. Khazin), Koordinator Sekretariat (Ali Musri Syam), dan staf PPID.
Dalam sesi wawancara tersebut dipandu oleh Faried selaku host Bawaslu RI dan Mohammad Zamroni selaku tim penilai. Zamroni mengajukan sejumlah pertanyaan, diantaranya terkait manfaat dari Daftar Informasi Publik (DIP) serta alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan permohonan informasi publik.
Khazin selaku Ketua Bawaslu PPU mampu memberikan jawaban yang baik, lancar, dan jelas. Sehingga pesan yang disampaikan dapat diterima secara utuh oleh tim penilai. Ia menambahkan langkah-langkah yang telah dilakukan guna fasilitasi sarana dan prasarana pelayanan informasi publik.
“Bawaslu PPU menyediakan berbagai fasilitas untuk layanan informasi publik, termasuk akses bagi penyandang disabilitas. Kami juga memiliki ruang arsiparis dan sistem arsip digital untuk penyimpanan jangka panjang” jelasnya.
Secara tidak langsung, ia juga menegaskan bahwa penyediaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu PPU dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pengelolaan arsip secara modern dan aman.
Kegiatan wawancara ini menjadi bagian dari evaluasi nasional yang dilakukan Bawaslu RI untuk mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi publik yang lebih optimal di seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota.