Wujudkan Keterbukaan Informasi, Bawaslu PPU Menerima Visitasi Monev KIP

Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik Terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kalimantan Timur.

Hadir, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim Ramaon D Saragih, Sekretariat Komisi Informasi Kaltim bidang Pengadministrasi Umum, Diskominfo Provinsi Kaltim, serta staf Komisi Informasi Kaltim, Ketua dan Anggota Bawaslu PPU, Koordinator Sekretariat Bawaslu PPU dan staf membidangi Datin Bawaslu PPU.

Dalam penyampaian Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Ramaon D Saragih mengatakan Bawaslu PPU termasuk kategori Badan Publik Penyelenggara Pemilu yang mendapatkan nilai tertinggi dari Pengisian Kuesioner yang dilaksanakan pada Oktober lalu.

" Bawaslu PPU di Penyelenggara Pemilu nilainya tertinggi sehingga saya sendiri visitasi tahap akhir ini, mengecek apakah benar-benar telah dilakukan oleh Bawaslu PPU dalam hal keterbukaan informasi ke Publik. Nilai dari pengisian kuesioner bukan nilai akhir sehingga dalam visitasi ini dengan nilai 15% diharapkan mempresentasikan dan menjawab dengan baik,"kata Ramaon.

Moh. Khazin selaku Ketua Bawaslu PPU serta Pembina PPID menyampaikan bahwa Bawaslu PPU berkomitmen sesuai motto Bawaslu Terbuka, Pemilu Terpercaya sehingga mewujudkan PPID Bawaslu yang handal, profesional, inklusif dan inovatif.

"Kami berkomitmen untuk menerapkan dan memelihara standar pelayanan informasi publik secara konsisten dan berkesinambungan, melayani permintaan informasi sesuai persyaratan yang ada di UU KIP, Perbawaslu dan PerKI serta meningkatkan kinerja layanan informasi publik dengan menerapkan prinsip pelayanan prima dengan sepenuh hati, transparan,cepat,akurat dan aman," ujar Khazin dalam pemaparan presentasi.