Pengawasan melekat Bawaslu Kabupaten PPU dalam pelaksanaan ujian Tes CAT Calon Anggota PPK Pilkada

PENAJAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan Pengawasan melekat pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU dalam melaksanakan pembentukan calon anggota PPK di kegiatan Tes tertulis yang dilakukan secara Computer Assisted Test (CAT) pada hari Selasa (7/5/2024) di SMP 10 PPU.

Diketahui bahwa jumlah peserta yang mengikuti kegiatan Tes tertulis yang dilakukan secara CAT adalah 52 orang yaitu Calon PPK Kecamatan Penajam 15 orang, Calon PPK Kecamatan Waru 8 orang, Calon PPK Kecamatan Babulu 18 Orang dan Calon PPK Kecamatan Sepaku 10 orang.

seleksi calon anggota PPK Kabupaten PPU terdiri dari 2 sesi yaitu sesi 1 calon PPK Kabupaten Penajam dan Calon PPK Kabupaten Waru yang dilaksanakan pada pukul 09.00 sampai 10.30 wita. Sesi 2 calon PPK Kabupaten Babulu dan calon PPK Kabupaten Sepaku yang dilaksanakan pada pukul 13.00 sampai 14.30 wita. Waktu pengerjaan soal setiap sesinya sekitar 90 menit dengan jumlah soal 75 buah.

Kartisa selaku Staf Divisi Penanganan Pelanggaran yang turun langsung melakukan pengawasan menyampaikan, sesuai edaran RI Nomor 79 tahun 2024 tentang pengawasan pembentukan badan Adhoc KPU. Pengawasan melekat dilakukan untuk memastikan prosedur pelaksanaan tes CAT apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

“Pengawasan melekat oleh Bawaslu Kabupaten PPU dalam pelaksanaan ujian Tes CAT Calon Anggota PPK Pilkada berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran maupun tindakan yang dapat merugikan peserta selama tes berlangsung”kata Kartisa.

Bawaslu Kabupaten PPU juga membuka posko aduan masyarakat untuk tahapan Pembentukan badan Adhoc ini, sehingga jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses Rekrutmen PPK, PPS dan Pantarlih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, masyarakat dapat melaporkan langsung ke Bawaslu Kabupaten PPU


Penulis : Hana Kabela