Bawaslu Kabupaten PPU hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Anggota DPRD Kabupaten PPU yang terpilih

PENAJAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadiri undangan  Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Jumlah Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten PPU Periode 2024-2029 pada hari Kamis (2/5/2024) malam di gedung pertemuan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain Ketua Bawaslu Kabupaten PPU Moh. Khazin dan Anggota Bawaslu Kabupaten PPU Rusmansyah turut hadir Perwakilan beberapa partai dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menyaksikan hasil rapat pleno terbuka ini. Di antaranya, perwakilan Partai Demokrat, PDIP, Hanura, Gelora, PAN,NasDem, Golkar, PBB, Partai Garuda, PKB dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Ketua KPU Kabupaten PPU, Ali Yamin Ishak mengatakan paska diterimanya surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KPU Repulik Indonesia per 30 April 2024 terkait dengan telah diputuskannya sengketa Pemilu 2024. Selanjutnya per tanggal 1 Mei 2024 diterima oleh KPU Kabupaten  PPU dan diberi waktu 3 hari paska surat pemberitahuan dari MK tersebut diberikan kepada KPU Republik Indonesia.

“Jadi hari ini merupakan hari terakhir pelaksanaan rapat pleno terbuka dan dua keputusan dari pleno terbuka ini terkait dengan penetapan kursi dan juga nama-nama calon anggota terpilih”ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten PPU, Moh. Khazin yang ditemui setelah acara Rapat Pleno tersebut mengatakan bahwa Penetapan calon terpilih Anggota DPRD dan penetapan perolehan jumlah kursi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten PPU melalui Rapat pleno terbuka merupakan rangkaian akhir dari tahapan pemilu tahun 2024

“Kehadiran Bawaslu dalam hal ini menjadi penting karena ada kewajiban untuk memastikan seluruh proses maupun hasil dari pelaksanaan pemilu”tegasnya.

Lebih lanjut, beliau mengatakan Setidaknya ada dua hal yang harus dipotret dari keputusan KPU tersebut yaitu secara subtansi memastikan angka perolehan suara peserta pemilu sesuai dengan hasil rekapitulasi, dan secara administrasi harus terpenuhi baik proses penetapan maupun hasil yang diputuskan.

 

Penulis : Hana Kabela