Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENETAPAN INFORMASI DIKECUALIKAN

PENGUMUMAN / INFORMASI TENTANG DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN TAHUN 2025BAWASLU KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara secara resmi mengumumkan penetapan daftar informasi yang dikecualikan Tahun 2025 sebagai wujud kepatuhan terhadap keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun rincian dokumen terkait yang dapat diakses melalui tautan ini meliputi:

  1. Daftar Informasi yang Dikecualikan oleh Badan Publik: Memuat rincian jenis informasi yang dikecualikan beserta alasannya.

    https://eppid.bawaslu.go.id/informasi-publik/dikecualikan

  2. Hasil Uji Konsekuensi: Dokumen pendukung yang menyatakan dasar pertimbangan hukum dan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

    https://drive.google.com/file/d/1c0evi79YQexPwJ60UiaM4hRF9dl-mtlD/view?usp=sharing

  3. Surat Keputusan (SK) Daftar Informasi yang Dikecualikan: Penetapan resmi melalui Keputusan pejabat yang berwenang di lingkungan Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara.

https://drive.google.com/file/d/1-QterZgN3Eo0ETo05wXJu_5A1Daxt8bc/view?usp=sharing